Kompas – Analisis Ekonomi, Selasa 17 Juli 2018
Pemerintah memutuskan untuk tidak mengoreksi APBN 2018, sekalipun angka-angkanya tidak lagi sesuai dengan kenyataan. Hal yang paling mencolok adalah soal harga minyak. Pemerintah memroyeksikan harga minyak USD 48 per barrel pada 2018. Namun kenyataannya harga minyak kini berkisar antara USD 71 per barrel (jenis WTI) hingga USD 75 per barrel (jenis Brent). Perbedaan yang cukup besar inilah yang menimbulkan dilema fiskal.
Tingginya harga minyak merepotkan perekonomian Indonesia, karena kita adalah pengimpor minyak neto. Masalah menjadi kian pelik ketika pada periode Januari-April 2018 produksi minyak kita rata-rata hanya 742.000 barrel per hari, atau masih jauh di bawah ekspektasi, karena lifting minyak dalam APBN biasanya dipatok 800.000 barrel per hari. Jadi, APBN 2018 dihimpit oleh dua persoalan minyak: dari sisi harga dan volume produksi sama-sama tidak memenuhi target.