Media Indonesia – Kolom Pakar, Senin 4 September 2017
Kementerian Koordinator Perekonomian kembali meluncurkan paket deregulasinya yang ke-16, bernama Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, pada 31 Agustus 2017. Meski 15 paket deregulasi ekonomi telah diterbitkan, namun hasilnya tetap belum sesuai ekspektasi. Pertumbuhan ekonomi yang tertahan di level 5 persen, tentu saja tidak cukup memuaskan.
Meski kini mulai disadari, bahwa boleh jadi kita sekarang berada pada kondisi “normal baru” (new normal), di mana mungkin kita memang sulit mencapai pertumbuhan ekonomi 6-7 persen seperti di masa lalu, namun tetap saja pertumbuhan ekonomi 5 persen perlu dipecah kebuntuannya, agar bisa berakselerasi. Deregulasi adalah cara yang bisa diharapkan mengatasinya (trouble shooter). Masalahnya, seberapa cepat hal ini dapat efektif?
Investasi Lambat
Deregulasi terbaru tersebut nampaknya didasari pada data dan fakta bahwa investasi di Indonesia masih lambat. Padahal secara agregatif, dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB), investasi diharapkan meningkatkan porsinya untuk mengurangi ketergantungan kepada pengeluaran konsumsi. Selama ini, pertumbuhan ekonomi selalu dihela oleh konsumsi masyarakat, hingga mencapai 57-60 persen terhadap PDB.
Sesungguhnya, di negara mana pun komposisi PDB selalu didominasi oleh konsumsi masyarakat (belanja sehari-hari kita, termasuk pengeluaran untuk membeli mobil, sepeda motor, rumah, apartemen, dan lain-lain). Ini normal. Namun, konsumsi terancam tidak berlanjut dengan sehat jika tidak diimbangi oleh investasi. Hanya dengan investasi yang bertumbuh akan dihasilkan penciptakaan lapangan pekerjaan, yang selanjutnya akan mendorong konsumsi.
Jadi, konsumsi dan investasi bisa diibaratkan sebagai “lingkaran surga” (virtuous circle), sebagai kebalikan dari “lingkaran setan” (vicious circle). Di mana ada konsumsi, akan mendorong terjadinya investasi, selanjutnya investasi menciptakan lapangan pekerjaan, lalu mendorong daya beli, sehingga konsumsi naik, dan seterusnya. Karena itu, jika ingin konsumsi berlanjut dalam jangka panjang (sustainable), maka tingkat investasi juga harus dijaga.
Kalau investasi tidak dijaga, maka ke depannya akan memperlemah daya beli (purchasing power), sehingga pertumbuhan ekonomi kian melemah yang membawa dapak negatif penurunan daya serap tenaga kerja, dan selanjutnya memicu terjadinya lonjakan pengangguran terbuka. Inilah esensi keberadaan investasi dalam perekonomian makro.
Jika perekonomian kita hanya tumbuh 5 persen, maka akan ada sebagian angkatan kerja baru (new labor force) yang tidak terserap oleh sektor perekonomian formal (orang yang bekerja “kantoran”, bekerja di pabrik-pabrik maupun di ladang pertanian yang produktif). Pilihan bagi orang-orang ini adalah: menganggur sama sekali (open unemployment), menganggur secara suka rela (voluntarily unemployment), ataukah bekerja di sektor informal namun dengan nilai tambah (produktivitas) yang rendah. Dalam kasus Indonesia, fenomena orang yang bekerja di sektor informal cenderung bertambah cepat ketika pertumbuhan ekonomi lemah di bawah 6,5 persen.
Situasi inilah yang hendak diurai oleh deregulasi ke-16, yang lahir berdasarkan data investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97 persen), padahal Indonesia merupakan kekuatan peringkat ke 16 dunia berdasarkan ukuran (size) ekonomi yang tercermin dari PDB. Investasi rata-rata dunia pada periode 2012-2016 adalah USD 1,4 triliun. Berarti Indonesia hanya kebagian USD 27 miliar.
Dalam “kue” PDB kita, belanja investasi baru menyumbang 32,7 persen, atau jauh di bawah target 38,9 persen pada 2019. Sedangkan realisasi investasi di Indonesia (dibandingkan persetujuan oleh BKPM) hanya mencapai 27,5 persen (PMA) dan 31,8 persen (PMDN). Masih sangat rendah. Dan terakhir, investasi masih bertumpuk di Jawa (lebih dari 50 persen) daripada di luar Jawa. Semua data itu mengerucut pada perlunya “peluru” deregulasi untuk mengatasinya.
Dalam deregulasi ini, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang tugasnya memastikan tidak terjadinya hambatan dalam melakukan investasi, baik di level pusat (nasional), kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ini semacam tim pemecah kebuntuan bagi seluruh pelayanan (bersifat end to end). Saya pikir ini hal yang positif, karena saya masih mendengar keluhan para pengusaha, bahwa deregulasi yang sudah dilakukan sebelumnya hingga 15 jilid, masih memberi peluang terjadinya reregulasi. Masih ada birokrat yang belum rela regulasinya dipangkas.
Birokrasi, aslinya dalam bahasa Perancis (bureaucracy), maknanya adalah “hal-hal yang dilakukan secara rutin”, sehingga biasanya cenderung bertele-tele dan membosankan, sehingga tidak efisien. Ketika rutinitas ini dipangkas melalui deregulasi, maka ada pihak yang merasa kekuasaannya diusik, sehingga bisa timbul “kreativitas” untuk menciptakan reregulasi (regulasi kembali), alias anti-deregulasi. Hal-hal semacam inilah yang tampaknya disadari pemerintah, dan dicarikan “peluru” untuk menembaknya, melalui paket terbaru ini.
Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan reformasi peraturan perizinan untuk berusaha bagi investor dan para pelaku ekonomi. Setiap menteri, kepala lembaga, gubernur dan bupati/walikota wajin untuk melakukan evaluasi mengenai apakah perizinan di lembaga dan daerahnya masing-masing sudah friendly ataukah belum. Jika belum, harus segera dikoreksi. Ini sebenarnya merupakan tugas sehari-hari bagi para birokrat kita, namun pemerintah nampaknya perlu mengingatkannya lagi melalui Peraturan Presiden ini.
Di satu pihak, ini hal yang baik untuk mendorong para birokrat untuk terus melakukan evaluasi rutin. Namun di sisi lain, hal ini menjadi semacam pengakuan bahwa kepedulian Presiden Jokowi mengenai hal ini belum ditangkap dan diimplementasikan dengan baik di kalangan jajarannya.
Memecah Ketidakpastian
Pemerintah dalam 1-2 tahun terakhir ini sudah melakukan banyak upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melalui 16 paket deregulasi. Namun, kenapa pertumbuhan ekonomi hanya 5 persen, dan kredit perbankan hanya tumbuh 8 persen? Otoritas moneter dan perbankan pun kini mulai mengakui, bahwa target pertumbuhan kredit tahun ini sulit untuk mencapai double digit 10-12 persen sebagaimana dicanangkan pada semester pertama 2017. Target ini pun terpaksa diturunkan menjadi lebih realistis 8-10 persen saja. Dengan angka ini, maka pertumbuhan ekonomi pun tampaknya akan berada pada level 5,1 persen saja.
Mengapa ini terjadi ? Jawabannya adalah perekonomian Indonesia, sebagaimana juga terjadi secara global, masih dicekam oleh VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity). Banyak hal kini susah diramal, mulai dari kebijakan ekonomi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, masa depan Eropa sesudah Brexit, perlambatan ekonomi China, sampai isu-isu geopolitik Korea Utara dan Timur Tengah.
Hal ini menyebabkan konsumen dan produsen lebih mengedepankan sikap menunggu (wait and see) daripada mengeksekusi rencana-rencananya. Masa depan perekonomian nasional dan global memaksa orang untuk lebih berhati-hati, lebih baik “memegang” aset masing-masing, daripada berkonsumsi dan berinvestasi riil. Ini jelas gejala yang tidak sehat dan harus diakhiri. Apa yang bisa dilakukan ?
Di sisi moneter, Bank Indonesia (BI) mulai berani menurunkan suku bunga acuannya dari 4,75 persen menjadi 4,5 persen. Ini merupakan langkah yang benar. Dua variabel yang terkait dengan suku bunga, bagi BI, adalah stabilitas harga (inflasi) dan stabilitas kurs rupiah. Kini inflasi dapat terjaga rendah 3,88 persen (year on year). Sedangkan cadangan devisa mencapai rekor tertinggi USD 127,76 miliar (terima kasih kepada keberhasilan repatriasi dalam program amnesti pajak). Hal ini merupakan garansi terhadap rupiah yang stabil, kendati The Fed masih berpotensi untuk terus melanjutkan kebijakan menaikkan suku bunganya.
Meski demikian, jangan lekas berharap bahwa penurunan suku bunga ini bakal elastis terhadap kenaikan kredit bank. Masih perlu waktu (time lag) untuk menikmati hasilnya. Namun, ketika kepastian menjadi hal yang kini langka, tetap saja upaya BI untuk “mengungkit” kebekuan ini harus tetap diapresiasi. Bagi BI lebih baik melakukan sesuatu, meski tidak bisa berharap dampak secara instan, daripada tetap bergeming dengan suku bunga 4,75 persen. Setidaknya, BI telah melakukan “investasi”.
Dari sisi fiskal, pemerintah harus terus konsisten meneruskan kebijakan ekspansi fiskalnya untuk belanja infrastruktur dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, dalam konteks social security). Belanja infrastruktur yang relatif tinggi untuk ukuran kita (Rp 387 triliun dan Rp 409 triliun pada 2016 dan 2017) menjadi stimulus penting yang diapresiasi positif oleh pasar.
Kombinasi kebijakan moneter dan fiskal yang sama-sama cenderung agak ekspansif tersebut memang harus disempurnakan dengan aspek kualitatif berupa berbagai deregulasi yang mendorong sektor riil. Inilah kira-kira bauran kebijakan (policy mix) yang tengah kita jalani. Tugas berikut dari pemerintah kini adalah, memastikan bahwa deregulasi ke 16 ini bukanlah dokumen normatif belaka, namun benar-benar efektif dalam tataran implementasinya.
* A. Tony Prasetiantono, Kepala PSEKP UGM; Faculty Member Bank Indonesia Institute.